Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban resmi mengusulkan memecat dua anggotanya, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi.
Dua anggota yang dinonaktifkan sejak Desember 2009 itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melayangkan surat usulan pemberhentian permanen itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya untuk mendapatkan penetapan. LPSK juga meminta agar Presiden segera memilih dua personal pengganti antarwaktu untuk mengisi kekosongan jabatan di LPSK.
”Kami berharap, yang dipilih Presiden berasal dari unsur kejaksaan atau kehakiman. Kami belum memiliki anggota dari unsur ini. Kami juga berharap, Presiden memilih pengganti dari unsur pers. Sebagai lembaga baru, kami memandang pentingnya sosialisasi kelembagaan,” ungkap Teguh Sudarsono, anggota LPSK Bidang Kerja Sama dan Pendidikan Pelatihan, Rabu (10/3) di Jakarta.
Teguh berharap, pengisian kekosongan jabatan dilakukan secepatnya. Beban kerja LPSK mulai banyak mengingat kian meningkatnya permohonan perlindungan dari sejumlah daerah. ”Hari ini saja dua permohonan masuk. Jika sehari saja ada dua permohonan, sebulan kami terima 60 permohonan perlindungan,” ujarnya.
Perbuatan tercela
Rabu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, didampingi Teguh dan anggota LPSK lainnya, Lies Sulistiani, menyampaikan keputusan pemberhentian Ktut dan Myra. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna anggota LPSK pada 4 Maret 2010 setelah menerima hasil pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa yang diketuai Akil Mochtar.
Pada 29 Februari, Majelis Pemeriksa menyatakan, Ktut dan Myra melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Keduanya juga terbukti melanggar etika dilihat dari aspek kepentingan dan kepantasan saat memberikan personal service (layanan pribadi). Keduanya juga terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga mencemarkan nama baik LPSK.
Semendawai menjelaskan, keputusan memberhentikan anggotanya itu telah melalui proses panjang. Bermula dari diperdengarkannya rekaman pembicaraan antara Ktut dan Anggodo Widjojo, tersangka dalam dugaan menghalangi penyelidikan korupsi dan upaya penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, LPSK mengadakan rapat paripurna yang memutuskan pembentukan Tim Etik yang bekerja sejak 1 Desember 2009.
Selama proses itu, LPSK menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Ktut dan Myra. Dua SK itu digugat Ktut dan Myra di Pengadilan Tata Usaha Negara. Saat ini, sidang gugatan baru masuk tahap sidang pendahuluan.
Dengan terbitnya keputusan baru LPSK, Semendawai mengatakan, gugatan itu seharusnya batal mengingat obyek gugatannya sudah tidak ada.
Ktut secara terpisah mempertanyakan keputusan yang diambil LPSK itu. Menurut dia, hanya Presiden yang berhak memberhentikan dirinya dan Myra.
Ktut mempertanyakan keputusan LPSK terkait pembentukan Tim Etik, Majelis Pemeriksa, dan Rapat Paripurna LPSK. ”Dari awal, semua sudah salah. Tim Etik tidak dikenal di seluruh regulasi mana pun di dunia,” ujarnya.
Pengalaman yang menimpa LPSK, menurut Lies, menyadarkan lembaga itu untuk mengadakan sejumlah evaluasi. Salah satu hasilnya adalah pembentukan Unit Penerima Permohonan yang bertugas menerima semua permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan perlindungan tidak langsung masuk ke anggota LPSK yang membidangi unit itu lagi. (ana)
Sumber: Kompas - Kamis, 11 Maret 2010
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melayangkan surat usulan pemberhentian permanen itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya untuk mendapatkan penetapan. LPSK juga meminta agar Presiden segera memilih dua personal pengganti antarwaktu untuk mengisi kekosongan jabatan di LPSK.
”Kami berharap, yang dipilih Presiden berasal dari unsur kejaksaan atau kehakiman. Kami belum memiliki anggota dari unsur ini. Kami juga berharap, Presiden memilih pengganti dari unsur pers. Sebagai lembaga baru, kami memandang pentingnya sosialisasi kelembagaan,” ungkap Teguh Sudarsono, anggota LPSK Bidang Kerja Sama dan Pendidikan Pelatihan, Rabu (10/3) di Jakarta.
Teguh berharap, pengisian kekosongan jabatan dilakukan secepatnya. Beban kerja LPSK mulai banyak mengingat kian meningkatnya permohonan perlindungan dari sejumlah daerah. ”Hari ini saja dua permohonan masuk. Jika sehari saja ada dua permohonan, sebulan kami terima 60 permohonan perlindungan,” ujarnya.
Perbuatan tercela
Rabu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, didampingi Teguh dan anggota LPSK lainnya, Lies Sulistiani, menyampaikan keputusan pemberhentian Ktut dan Myra. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna anggota LPSK pada 4 Maret 2010 setelah menerima hasil pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa yang diketuai Akil Mochtar.
Pada 29 Februari, Majelis Pemeriksa menyatakan, Ktut dan Myra melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Keduanya juga terbukti melanggar etika dilihat dari aspek kepentingan dan kepantasan saat memberikan personal service (layanan pribadi). Keduanya juga terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga mencemarkan nama baik LPSK.
Semendawai menjelaskan, keputusan memberhentikan anggotanya itu telah melalui proses panjang. Bermula dari diperdengarkannya rekaman pembicaraan antara Ktut dan Anggodo Widjojo, tersangka dalam dugaan menghalangi penyelidikan korupsi dan upaya penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, LPSK mengadakan rapat paripurna yang memutuskan pembentukan Tim Etik yang bekerja sejak 1 Desember 2009.
Selama proses itu, LPSK menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Ktut dan Myra. Dua SK itu digugat Ktut dan Myra di Pengadilan Tata Usaha Negara. Saat ini, sidang gugatan baru masuk tahap sidang pendahuluan.
Dengan terbitnya keputusan baru LPSK, Semendawai mengatakan, gugatan itu seharusnya batal mengingat obyek gugatannya sudah tidak ada.
Ktut secara terpisah mempertanyakan keputusan yang diambil LPSK itu. Menurut dia, hanya Presiden yang berhak memberhentikan dirinya dan Myra.
Ktut mempertanyakan keputusan LPSK terkait pembentukan Tim Etik, Majelis Pemeriksa, dan Rapat Paripurna LPSK. ”Dari awal, semua sudah salah. Tim Etik tidak dikenal di seluruh regulasi mana pun di dunia,” ujarnya.
Pengalaman yang menimpa LPSK, menurut Lies, menyadarkan lembaga itu untuk mengadakan sejumlah evaluasi. Salah satu hasilnya adalah pembentukan Unit Penerima Permohonan yang bertugas menerima semua permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan perlindungan tidak langsung masuk ke anggota LPSK yang membidangi unit itu lagi. (ana)
Sumber: Kompas - Kamis, 11 Maret 2010


