Mantan Direktur Utama Diperiksa

E-mail Print PDF
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (10/3).

Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century dan penyalurannya.

”KPK tengah mendalami penyelidikan atas dugaan korupsi untuk kasus Bank Century. Dalam gelar perkara Jumat dan Senin lalu disimpulkan perlunya pendalaman dan pemeriksaan terhadap Hermanus untuk mendalami kasus itu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Karena kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan, menurut Johan, Hermanus sebatas dimintai keterangan. Hermanus tidak diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka.

Hermanus saat ini menjalani tahanan atas vonis tiga tahun penjara serta didenda Rp 5 miliar terkait tindak pidana perbankan. Hermanus divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2009 atas tindakannya yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 9 triliun. Pemilik Bank Century, Robert Tantular, juga dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 50 miliar.

Hermanus datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00. Ia, yang mengenakan batik warna abu-abu, menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Saat keluar dari Gedung KPK pukul 20.15, Hermanus langsung menuju mobil yang menjemputnya. Ia berlalu begitu saja tanpa memberikan keterangan.

Sebelumnya, Johan mengungkapkan, sejauh ini KPK meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, antara lain dari Bank Indonesia, Bank Century, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Berikan kesaksian

Secara terpisah, mantan anggota Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Century, Eva Kusuma Sundari, Rabu, menjadi saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dengan KPK sebagai termohon. KPK dipraperadilankan karena dinilai lamban menangani kasus Bank Century.

Sidang dipimpin hakim tunggal Hari Sasangka. Eva dihadirkan sebagai saksi dari pemohon. Kuasa hukum KPK yang hadir, antara lain, Ferryson J Pasaribu.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum KPK mengenai hasil Pansus Bank Century, Eva mengatakan, Pansus menyatakan patut diduga ada perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, harus dilanjutkan ke proses hukum.

Boyamin Saiman dari MAKI menanyakan tenggat bagi KPK untuk melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran hukum di Bank Century. ”Kami setelah reses akan membentuk tim pengawas,” kata Eva. (why/idr)

Sumber: Kompas - Kamis, 11 Maret 2010
 

Fokus

KPK sebagai lembaga yang bertujuan memberantas korupsi yang semakin marak di negeri ini sedang diusik eksistensinya. Berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan KPK, salah satunya dengan mengamputasi peran KPK secara terselubung.

Selengkapnya...

Pojok

Anda adalah apa diri Anda sekarang karena ingin menjadi seperti itulah Anda. Kalau Anda benar-benar ingin menjadi berbeda, Anda harus berada dalam proses perubahan sekarang juga. (Fred Smith).


Editorial

PROYEKSI MTI: “PEMERINTAHAN BARU DAN GOOD GOVERNANCE” dalam rangka PERINGATAN 11 TAHUN
MTI, Sekaligus menyambut Kabinet Indonesia Bersatu II

Selengkapnya...

Polling

Apa tanggapan anda tentang MTI