25 Persen Tunggakan yang Bisa Ditagih

E-mail Print PDF
Setiap tahun hanya 25-30 persen tunggakan pajak yang bisa ditagih oleh pemerintah. Sisanya, 75 persen, tak bisa ditagih karena terhalang kasus sengketa pajak.
 
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mohammad Tjiptardjo di Jakarta, Selasa (9/3), sengketa pajak terjadi karena wajib pajak keberatan dengan besaran pajak yang ditagihkan.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 19 Februari 2010 ada 1,8 juta wajib pajak yang menunggak kewajiban Rp 44 triliun. Hal itu terjadi karena wajib pajak tidak puas dengan tagihan pajak yang dibebankan kepada mereka dan memilih bersengketa dengan Ditjen Pajak.

”Jadi, penunggak pajak itu bukan hanya 100 perusahaan yang kami laporkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu, tetapi ada 1,8 juta wajib pajak,” tutur Tjiptardjo. Sebelumnya, Ditjen Pajak memublikasikan tunggakan pajak wajib pajak badan Rp 17,5 triliun.

Dijelaskan, jumlah tunggakan akan terus berubah karena pencatatan masih dalam proses penyelesaian. ”Kalau sudah selesai, otomatis jumlah tunggakan pajaknya berkurang,” ujar dia.

Wajib pajak yang menunggak, lanjut Tjitardjo, belum bisa dikenai tindak pidana pajak karena mereka berhak mengajukan keberatan atas tagihan pajaknya. Jika keputusan Ditjen Pajak atas keberatan itu tidak memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atau kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah proses di badan peradilan tuntas, kedua belah pihak, baik Ditjen Pajak maupun wajib pajak, harus mengikuti putusan itu. Jika Ditjen Pajak dinyatakan menang di pengadilan pajak, wajib pajak wajib harus membayar tagihan yang dibebankan. Jika terjadi perlawanan dari wajib pajak, Ditjen Pajak akan meminta bantuan Kepolisian Negara RI.

Salah satu sengketa pajak yang penyelesaiannya menyita waktu adalah kasus Asian Agri. Meski sudah diselidiki sejak Mei 2007, kasus itu kini belum juga diproses di pengadilan. ”Berkasnya masih bolak-balik dari kami ke kejaksaan,” ujar Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak Pontas Pane. (OIN)

Sumber: Kompas - Rabu, 10 Maret 2010
 

Fokus

KPK sebagai lembaga yang bertujuan memberantas korupsi yang semakin marak di negeri ini sedang diusik eksistensinya. Berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan KPK, salah satunya dengan mengamputasi peran KPK secara terselubung.

Read more...

Pojok

Anda adalah apa diri Anda sekarang karena ingin menjadi seperti itulah Anda. Kalau Anda benar-benar ingin menjadi berbeda, Anda harus berada dalam proses perubahan sekarang juga. (Fred Smith).


Editorial

PROYEKSI MTI: “PEMERINTAHAN BARU DAN GOOD GOVERNANCE” dalam rangka PERINGATAN 11 TAHUN
MTI, Sekaligus menyambut Kabinet Indonesia Bersatu II

Read more...

Polling

Apa tanggapan anda tentang MTI