Mendagri Dukung BPD Beri Honor Kepada Kepala Daerah

E-mail Print PDF

upaya meminimalisir korupsi di tingkat daerah dapat dengan cara melegalkan pemberian honor oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada Kepala daerah (KDH). Legalisasi tersebut dengan memberikan fungsi baru kepada kepala daerah yakni sebagai Dewan Pembina BPD.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan upaya meminimalisir korupsi di tingkat daerah dapat dengan cara melegalkan pemberian honor oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada Kepala daerah (KDH). Legalisasi tersebut dengan memberikan fungsi baru kepada kepala daerah yakni sebagai Dewan Pembina BPD.

 
"Saya secara lisan sudah pernah menyampaikan kepada bapak Haryono Umar (Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan), sebaiknya KDH ditetapkan sebagai Pembina BPD dan diberikan honor yang wajar, karena KDH adalah kuasa pemegang saham BPD, sehingga kalaupun diberi honor bulanan tidak masuk grafitikasi," ungkap Gamawan melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Senin (18/1).


Gamawan berpendapat selama ini peluang KDH untuk berkorupsi terletak pada tidak adanya kebijakan yang tegas mengenai peran KDH dalam mengatur penyimpanan dana APBD di BPD. Fungsi Dewan Pembina tersebut dapat pula sekaligus mengarahkan BPD agar lebih berkembang.


Selama ini indikasi korupsi dalam penyetoran dana APBD ke bank daerah terjadi dengan adanya fee atau bunga yang disetorkan BPD ke rekening pribadi kepala daerah. Bunga yang harusnya masuk ke kas daerah, justru dinikmati para kepala daerah. Setoran tersebut biasanya ditujukan sebagai ucapan terima kasih karena mereka sudah menyimpan dana APBD di bank tersebut.

 
Gamawan mengakui honor seperti itu dulu diperbolehkan, Tetapi menguatnya pemberian dalam bentuk lain, akhirnya BI melarangnya.

 
"Pelarangan itu karena mungkin ada saja ada pemberian hadiah tapi dalam bentuk lain seperti ajak main golf atau bentuk lainnya, yang pada prinsip dana tersebut keluar juga dari kas BPD," jelasnya.



Meski demikian, Mepdagri mengaku tak punya payung hukum untuk dapat menerapkan idenya tersebut. Untuk itu, imbuh Gamawan, perlu perombakan kebijakan terutama terkait pemberian fee oleh BPD.

" Perombakan kebijakan itu perlu, karena pemberantasan korupsi menurut saya bukan hanya mencari siapa yang bersalah tapi juga mencegah agar tak yerjadi korupsi," tegasnya.

 
Sebelumnya Gamawan Fauzi menyerahkan sepenuh masalah indikasi korupsi pada Fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diberikan kepada kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita serahkan sajalah kepada KPK bagaimana baiknya karena sudah ditangani. Saya pikir kurang tepat kalau suatu kasus yang sudah berjalan untuk ditanggapi, tentu kita bahas setelah ini (kasus) clear," kata Gamawan singkat melalui pesan pendek, Minggu (17/1).

 
Dihubungi di tempat terpisah, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai justru usul Mendagri itu sangat berbahaya karena hal tersebut sama saja dengan melegitimasi korupsi dan gratifikasi di kepala daerah.

 
Fee yang selama ini diperdebatkan justru menjadi sah diterima kepala daerah karena mereka telah masuk dalam struktur bank tersebut.

 
"Jangan sampai karena korupsinya telah begitusistematis, jadi malah dibuat model kebijakan yang sebenarnya sama saja dengan korupsi, hanya saja lebih halus dan lebih manis," sindirnya.

 
Dana APBD, lanjut Roy adalah milik publik, sehingga setiap ada penambahan ataupun pengurangan pada dana tersebut itu adalah milik daerah. Ia takut usul kebijakn tersebut akan membuka peluang yang lebih besar bagi kepala daerah untuk memainkan dana APBD.

"Dalam UU No 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan daerah serta Peraturan pemerintah no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, telah jelas diatur bagaiman a pembagian pengelolaannya. Mana yang disimpan di rekening dan sebagainya. Tidak ada disebutkan adanya pembagian fee oleh BPD, itu jelas gratifikasi," tegasnya.


Selain itu, menurut Roy penunjukkan Kepala daerah sebagai dewan Pembina juga sama saja dnegan mematikan indendensi sekaligus daya saing bank tersebut. Apalagi, imbuhnya BPD harusnya dapat bersaing dengan bank-bank lainnya, tak melulu tergantung pada dana APBD yang disimpan di bank itu.

"Secara substansi BPD dibentuk agar dapat kompetitif sekaligus mandiri. Jangan sampai muncul anggapan tak perlu meningkatkan daya saing, cukup dengan terus memberikan fee kepada kepala daerah, pasti modal BPD aman, karena kepala daerah gtersebut takkan melirik bank lain yang lebih baik servisnya," paparnya.

 
Menurutnya saat ini harusnya Depdagri lebih focus pada penertiban penyelewengan APBD di beberapa daerah dan membantu KPK yang sedang gencar melakukan pencegahan gratifikasi. "Mendagri harus hati-hati dan tegas, jangan sampai kebijakannya justru melindungi kepala daerah, " tandasnya.

 

 

Sumber: Media Indonesia, 18/01/2010

Posted by Desy Hariyati

 

Fokus

KPK sebagai lembaga yang bertujuan memberantas korupsi yang semakin marak di negeri ini sedang diusik eksistensinya. Berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan KPK, salah satunya dengan mengamputasi peran KPK secara terselubung.

Read more...

Pojok

Anda adalah apa diri Anda sekarang karena ingin menjadi seperti itulah Anda. Kalau Anda benar-benar ingin menjadi berbeda, Anda harus berada dalam proses perubahan sekarang juga. (Fred Smith).


Editorial

PROYEKSI MTI: “PEMERINTAHAN BARU DAN GOOD GOVERNANCE” dalam rangka PERINGATAN 11 TAHUN
MTI, Sekaligus menyambut Kabinet Indonesia Bersatu II

Read more...

Polling

Apa tanggapan anda tentang MTI