Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi: Fungsi Koordinasi dan Supervisi serta Independensi KPK

E-mail Print PDF

KPK sebagai lembaga yang bertujuan memberantas korupsi yang semakin marak di negeri ini sedang diusik eksistensinya. Berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan KPK, salah satunya dengan mengamputasi peran KPK secara terselubung.

KPK sebagai lembaga yang bertujuan memberantas korupsi yang semakin marak di negeri ini sedang diusik eksistensinya. Berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan KPK, salah satunya dengan mengamputasi peran KPK secara terselubung. Namun, upaya pemberantasan korupsi harus tetap dilanjutkan demi terciptanya pemerintahan yang bersih yang bebas dari KKN. Inilah yang menjadi latar belakang diselenggarakannya Diskusi Publik oleh Masyarakat Transparansi Indonesia yang bertajuk “Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi: Fungsi Koordinasi dan Supervisi serta Independensi KPK” pada 16 November 2009. Diskusi Publik tersebut menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu Dr. Mudzakkir, S.H, M.A, Dr. Rudi Satryo, S.H, M.H, dan Prof. DR. Farouk Muhammad, S.H, MCJA, dengan moderator Bambang Harymurti. Diskusi dihadiri oleh teman-teman dari LSM dan beberapa media.

Mudzakkir berpendapat bahwa membangun sistem hukum yang bagus lebih permanen dan kuat sifatnya daripada sekedar mencari dukungan politik. Terkait dengan maraknya isu KPK-Polri menurutnya apapun yang disampaikan harus dibatasi oleh koridor-koridor hukum, sehingga opini yang akan terbentuk juga berada dalam koridor hukum. Mudzakkir lebih lanjut menyampaikan bahwa tugas utama KPK dalam pemberantasan korupsi adalah koordinasi dan supervisi terhadap lembaga yang berwenang dalam penyelesaian masalah korupsi, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Jika kedua lembaga tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya, baru kemudian KPK melaksanakan wewenang ketiga yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, menurutnya tugas ketiga ini dilakukan hanya dalam keadaan “terpaksa” jika lembaga yang berwenang tidak dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Realitas yang terjadi selama ini, imbuhnya, justru tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan lebih menggema daripada tugas utamanya yaitu koordinasi dan supervisi. Konsekuensinya KPK “kebanjiran” laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang mengakibatkan wewenang koordinasi dan supervisi menjadi lemah. Mudzakkir juga menambahkan perlunya parameter utama bagi tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yaitu nilai kerugian negara. Hal ini dimaksudkan agar kasus yang ditangani KPK buaknlah kasus biasa, melainkan kasus yang bersifat extraordinary.

Pembicara kedua yaitu Farouk Muhammad memulai pemaparannya dari sejarah munculya isu KPK-Polri. Menurutnya, penyebab munculnya rivalitas antara KPK dengan Polri dan kejaksaan adalah “kecemburuan kewenangan” yang disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, untuk tujuan yang sama yaitu pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangan yang lebih besar, terutama dalam hal penyadapan. Kedua, dukungan dana yang besar untuk KPK. Ketiga, komitmen awal pembentukan KPK, apakah KPK hanya bersifat temporary atau tetap. Selanjutnya Farouk mengusulkan jika KPK bersifat temporary, maka harus jelas sampai kapan akan dibubarkan. Ketika KPK dibubarkan, polisi dan jaksa harus sudah mampu menjalankan tugasnya terkait pemberantasan korupsi. Namun, ada tantangan yang cukup besar dari dalam polri yaitu bahwa Polri merasa segala sesuatu milik adalah miliknya.

Sementara itu, pembicara ketiga yaitu Rudi Satryo memiliki pendapat tersendiri mengenai KPK. Menurutnya, kondisi KPK yang dihadapi saat ini adalah ketidakseimbangan antara tugas dengan dukungan SDM nya dimana tugas dan wewenang yang diberikan Undang-Undang sangat besar dibandingkan dengan dukungan SDM nya. Terkait dengan pemberantasan korupsi, jauh sebelum tindak korupsi terjadi, KPK harus mempu melaksanakan program agar dapat mencegah orang melakukan korupsi. Diperlukan dukungan dana untuk melakukan tindakan preventif terhadap tindak pidana korupsi. Keberhasilan menangkap pelaku korupsi bukan suatu kebanggan, melainkan sebagai kekurangan karena ternyata korupsi masih terjadi.

Terkait dengan eksistensi KPK saat ini, salah satu peserta diskusi menanyakan bagaimana jika para pimpinan KPK dicopot dari jabatannya seperti yang terjadi di Nigeria. Oleh pembiacar pertanyaan tersebut dijawab bahwa di Indonesia belum ada indikasi ke arah tersebut. Yang lebih penting untuk dipikirkan adalah kedepan apakah KPK akan lebih ditonjolkan represi atau prevensinya. Namun, apapun yang dipilih nantinya, KPK harus tetap diberikan wewenang. “Ke depan, kita butuh barisan KPK memperkuat barisan penyelidik (intel-intelnya). Tidak perlu terlalu banyak penyidik. Sehingga ke depan KPK tidak perlu permanent, cukup ad hoc saja”, Farouk menjawab.

Pertanyaan lain yang juga dilontarkan adalah terkait penerapan denda yang sangat besar bagi pelaku korupsi sehingga dapat menciptakan efek jera. Pertanyaan ini dijawab oleh Rudi Satryo bahwa “Harusnya arahnya memang kesana, sehingga berapapun kerugian negara, sebanyak-banyaknya harus dikembalikan. Terkait dengan penjara, tidak akan membuat orang menjadi jera. Sedangkan denda, dapat membuat orang menjadi jera karena sebanyak apapun dia bekerja harus mengembalikan uang yang lebih banyak kepada negara.”

Masyarakat Transparansi Indonesia akan senantiasa mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya Indonesia yang bersih.

 

 

Posted by: Desy Hariyati (20 November 2009)

 

Last Updated ( Sunday, 22 August 2010 05:21 )  

Fokus

KPK sebagai lembaga yang bertujuan memberantas korupsi yang semakin marak di negeri ini sedang diusik eksistensinya. Berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan KPK, salah satunya dengan mengamputasi peran KPK secara terselubung.

Read more...

Pojok

Anda adalah apa diri Anda sekarang karena ingin menjadi seperti itulah Anda. Kalau Anda benar-benar ingin menjadi berbeda, Anda harus berada dalam proses perubahan sekarang juga. (Fred Smith).


Editorial

PROYEKSI MTI: “PEMERINTAHAN BARU DAN GOOD GOVERNANCE” dalam rangka PERINGATAN 11 TAHUN
MTI, Sekaligus menyambut Kabinet Indonesia Bersatu II

Read more...

Polling

Apa tanggapan anda tentang MTI