Pemerintahan Baru dan Good Governance

E-mail Print PDF

PROYEKSI MTI: “PEMERINTAHAN BARU DAN GOOD GOVERNANCE” dalam rangka PERINGATAN 11 TAHUN
MTI, Sekaligus menyambut Kabinet Indonesia Bersatu II

Jakarta, 26 Oktober 2009

Yth. Tamu undangan partners in mission MTI yang terdiri dari berbagai lembaga maupun pribadi; lembaga swadaya masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga internasional, funding agencies dan para jurnalis;

Yth. Para Pendiri, Pengawas, Rekan-rekan Pengurus MTI; serta hadirin yang berbahagia yang tidak saya sebutkan satu persatu

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kita bisa berkumpul pada malam ini dalam rangka memperingati kehadiran MTI yang ke-11 di bumi pertiwi, Indonesia.

Saya sampaikan selamat datang dan terima kasih telah berkenan hadir untuk bersilaturahmi dan bersama-sama melakukan refleksi dan proyeksi terhadap upaya penegakan good governance di negeri ini.

Hadirin yang berbahagia,

MTI lahir sebelas tahun yang lalu, tepatnya pada 10 Agustus 1998, sebagai sebuah komitmen untuk menjadi pelopor terwujudnya sistem integritas nasional dengan mendorong praktik good governance di bidang bisnis, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Sebagai bagian dari civil society, keberadaan MTI utamanya adalah untuk mengingatkan, mengawal serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sehingga tujuan reformasi yang termaktub dalam agenda reformasi dapat diwujudkan. Sudah sewajarnya apabila hari ini, sebelas tahun lebih sejak MTI berdiri, kita bertanya kembali apakah cita-cita reformasi yang menjadi postulat berdirinya MTI, sudah bisa dinikmati buahnya oleh rakyat.


Waktupun berlalu dengan cepat. Suara-suara yang meragukan keberhasilan gerakan reformasi mulai bermunculan.

Lalu kita tiba pada Pemilu 2004, pemilihan presiden secara langsung untuk pertamkalinya digelar di Indonesia. Momentum ini dinilai oleh banyak pihak sebagai titik penting untuk melakukan pembenahan dan perbaikan atas pelaksanaan dari agenda refomasi. Mandat langsung yang besar yang diberikan oleh rakyat menjadi kekuatan utama Presiden dan Wakil Presiden terpilih SBY-JK untuk lebih berani memperjuangkan agenda reformasi di tengah fragmentasi lembaga trias politica yang cenderung semakin menguat. Di pundak  SBY-JK, banyak harapan disandarkan untuk perubahan yang lebih baik.

Namun, evaluasi umum kami setelah lima tahun Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu I (KIB I) adalah masih belum maksimalnya pencapaian keberhasilan di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Gradasi pencapaian pada tiga bidang tersebut masih jauh dari memuaskan.

Dalam program pengentasan kemiskinan, misalnya program BLT, lebih tampak sebagai upaya untuk membeli suara dan simpati rakyat ketimbang mengupayakan perbaikan ekonomi masyarakat.

Di bidang hukum, inkonsistensi dan lemahnya political will dari SBY dalam upaya pemberantasan korupsi melahirkan banyak cerita yang mengundang tanya. Padahal janji politik SBY dalam bidang pemberantasan korupsi, yang diiringi dengan karya nyata dari KPK, telah membuatnya memperoleh kepercayaan dari masyarakat untuk duduk di singgasana kenegaraan untuk kedua kalinya.

Oleh karena itu, pada periode kedua kepemimpinan SBY ini, sudah sewajarnya jika Presiden dan KIB II-nya dituntut untuk lebih sistemik dalam pengentasan kemiskinan, penguatan demokrasi, dan penegakan supremasi hukum sebagai grand design visi dan misi pemerintahan lima tahun ke depan. Electoral treshold SBY yang sangat tinggi pada pemilu 2009 sesungguhnya merupakan modal utama bagi KIB II untuk mewujudkan hal itu. Terlepas dari carut marutnya proses Pemilu 2009 yang diwarnai indikasi kecurangan dan praktik bad governance, SBY kini dituntut untuk lebih berani memerangi korupsi serta rente kekuasaan di tingkat elit.

Penegakan supremasi hukum serta prinsip good governance sebagai landasan utama sebuah pemerintahan yang bersih, menjadi sangat penting karena tantangan lima tahun yang akan datang semakin besar. Munculnya anggapan akan munculnya Orba jilid II pada saat ini, juga menjadi indikasi adanya kerisauan di masyarakat jika perubahan tidak segera ditunjukkan.

Namun demikian, kami berpandangan bahwa pemerintahan baru yang telah terbentuk ini layak diberikan waktu untuk membuktikan janji-janji kampanye dalam program 100 hari, evaluasi tahunan, hingga 5 tahun ke depan. Sebagai bagian dari masyarakat madani, tentu saja MTI tetap berkomitmen secara kritis mengawal jalannya KIB II khususnya dalam penegakan agenda good governance. Berikut perkenankan saya menyampaikan beberapa tantangan pemerintahan baru SBY-Boediono yang kiranya perlu mendapat perhatian.

Tantangan yang pertama adalah persoalan di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Carut-marutnya peradilan dan tumpang tindihnya perundang-undangan adalah sebagian di antara persoalan itu. Penyelesaian beberapa RUU seperti Pengadilan Tipikor, RUU Perampasan Aset, RUU Gratifikasi, dan lainnya terutama peraturan yang menyangkut penegakan etik dari perilaku menyimpang para penegak hukum masih menghadapi kendala sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintahan baru.

Dalam pemberantasan korupsi, Pemerintah harus secara tegas menolak upaya-upaya kriminalisasi gerakan pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum pada umumnya. Membiarkan kesemena-menaan aparat penegak hukum dengan adalah “tidak mau mencampuri domain hukum” dapat dipersepsi sebagai pembiaran oleh Presiden atas kelakuan bawahannya yang bertindak melampaui domainnya sendiri. Ini dapat berakibat sangat jauh bagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegakannya. Upaya kriminalisasi tersebut dapat kita lihat terhadap penetapan tersangka Pimpinan KPK oleh pihak Kepolisian dan juga penetapan tersangka sejumlah aktivis yang juga dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kriminalisasi terhadap KPK, jelas merupakan langkah mundur dari upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digembar-gemborkan oleh Pemerintah. Padahal, peran KPK sangat penting dalam mengobati penyakit korupsi di Indonesia dan memberikan citra positif bagi SBY sendiri. KPK justeru lahir sebagai akibat tumpulnya lembaga penegak hukum selama ini dalam memberantas koruspi. Karena itulah, posisi KPK harus diperkuat agar semakin teguh, kuat, bersih dan mandiri. Oleh karena itu sesungguhnya KPK harus mendapat dukungan politis dari Pemerintan guna memperkuat independensi KPK. Memperlemah KPK dengan alasan apa pun berarti mengkhianati semangat konstitusi dan reformasi.

Di samping itu, Pemerintah perlu mencanangkan dan merencanakan secara seksama fungsi oversight di dalam pelaksanaan reformasi peradilan, kepolisian dan kejaksaan dengan melibatkan stakeholders terkait. Pemerintah perlu memperluas kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, perburuan aset negara, pencegahan terorisme, produksi dan peredaran narkoba, dan kejahatan terhadap hak asasi.

Penting juga untuk dicatat bahwa persoalan tingginya korupsi di Indonesia sesungguhnya bukan hanya semata-mata persoalan pengakan hukum tetapi juga bagaimana kesadaran masyarakat luas tentang bahaya korupsi itu sendiri. Oleh karena itu penting kiranya untuk mengintegrasikan kurikulum dan manajemen pendidikan yang berbasis good governance dan pembudayaan gerakan anti-korupsi sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.    

Dalam bidang ekonomi, ancaman krisis global masih berkelanjutan meskipun secara fundamental perekonomian kita terlihat kokoh. Saat ini Indonesia masih dihadapkan pada ancaman stagnasi ekonomi sebagai imbas dari krisis perbankan dan kebangkrutan perusahaan multinasional serta angka pengangguran yang terus merangkak naik sebagai dampak krisis global.
    
Pemerintahan baru ditantang untuk memberikan ketegasan kepada pelaku usaha bahwa pemerintah akan menghargai eksistensi perusahaan, kontrak dengan, dan komitmen yang diberikan oleh pemerintah, dengan suatu pengecualian bahwa pendirian perusahaan, dan kontrak yang ditandatangani pemerintah yang mengandung unsur korupsi atau kesengajaan untuk merugikan negara akan ditinjau kembali, dinegosiasikan kembali atau dibatalkan. Selain itu, rumitnya perijinan juga menjadi tantangan yang harus dijawab dengan cepat. Pemerintahan baru perlu menyederhanakan jenis dan jumlah perijinan serta pemberlakukan terobosan pemberian ijin usaha dengan proses pendaftaran secara elektronik, yang segera berlaku bila tidak ditolak dalam 30 hari.

Dari sisi pengembangan industri, selain pemberian insentif dan fasilitas bagi industri unggulan yang telah terlebih dahulu dipetakan, pemerintahan baru perlu melakukan pemetaan persoalan dan positioning dalam perjanjian dan konvensi internasional bagi pengembangan industri dan perdagangan produk-produk unggulan. Selain itu, apabila ingin menjadi bangsa berteknologi maju dan berinovasi tinggi maka pemberian insentif dan fasilitas bagi industri unggulan mutlak harus dilakukan.

Dalam menata kehidupan politik dan ketatanegaraan, tantangan justru lahir karena menguatnya eksekutif yang mendorong kepada pemusatan kekuasaan pada satu figur atau kelompok koalisi pemerintah. Ini melahirkan kekhawatiran akan lahirnya otoritarianisme baru apabila tidak dikelola secara hati-hati. Kenyataan bahwa tidak adanya kekuatan oposisi yang signifikan semakin menambah kekhawatiran tersebut akan menjadi kenyataan hingga lima tahun mendatang.

Namun demikian, kuatnya koalisi pemerintah sekarang ini dapat dijadikan peluang bagi pemerintah untuk mengambil inisiatif ketatanegaraan dalam pembenahan sistem politik biaya tinggi yang kini kita jalani, tanpa keluar dari jalur demokratisasi sebagai buah reformasi yang telah kita pilih selama ini. Kita sadari bahwa sistem politik berbiaya tinggi ini merupakan akar tunggang yang menyuburkan praktik korupsi di negeri kita.

Implementasi otonomi daerah juga harus mendapat perhatian. Saat ini kita masih berkutat pada masalah pelaksanaan pembangunan daerah dan korupsi keuangan daerah. Ketimpangan pembangunan dan pelayanan publik antar daerah menjadi indikasi belum maksimalnya implementasi otonomi daerah. Refleksi sepuluh tahun otonomi daerah juga masih menyisakan permasalahan mendasar mulai dari inkonsistensi pemerintah pusat dalam hubungan vertikal-horisontal pusat dan daerah, sampai ketidakmampuan daerah untuk menyelenggarakan urusan yang diserahkan dari pemerintah pusat karena tidak diimbangi dengan kecukupan SDM yang memadai.

Di sisi yang lain, otonomi daerah juga menyebabkan tensi politik menjadi tinggi bila dibandingkan dengan efektifnya upaya peningkatan pelayanan publik di suatu daerah. Berlangsungnya Pilkada juga lebih banyak dipakai sebagai sarana afiliasi akomodasi politik dan kepentingan-kepentingan elit. Oleh karena itu aspek pengawasan, baik pengelolaan kewenangan dan keuangan daerah menjadi sangat penting karena ruang partisipasi masyarakat diakomodasi di era otonomi. Yang perlu juga dicatat adalah bahwa otonomi daerah sejatinya berpotensi untuk menyebarluaskan terjadinya korupsi dan praktik bad governance jika pengawasan tidak dilakukan secara komprehensif.

Oleh karena itu, pemerintahan baru perlu mencanangkan dan merencanakan sistem otonomi daerah yang lebih menunjukkan jiwa negara kesatuan tanpa mengurangi hak-hak daerah untuk mendapatkan kesejahteraan dari sumber pendapatan nasional maupun dari pendapatan asli daerah yang bersangkutan.

Tantangan selanjutnya adalah tata kelola bidang energi dan sumber daya alam yang harus menjadi prioritas. Fakta semakin langkanya energi, sumberdaya air dan mineral disamping pertambahan jumlah penduduk dan berkembangnya sektor industri membangkitkan sebuah kesadaran tentang pentingnya tata kelola bidang energi dan sumber daya alam secara lebih bijaksana dan berkeadilan. Pencanangan dan perencanaan pengaturan secara lebih baik usaha-usaha di bidang sumber daya alam harus dilakukan untuk pendayagunaan sumber energi, pangan, air, hasil produk untuk ekspor dan lain-lain. Hal tersebut bermuara secara positif pada kemampuan pemerintahan baru untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup secara lebih optimal

Hadirin yang berbahagia,

Menghadapi tantangan di lima bidang utama di atas, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) sebagai salah satu elemen civil society mendorong pemerintahan baru dan segenap penggiat good governance untuk:

1.    Menyatakan secara tegas dan terbuka terbuka komitmennya untuk meneruskan agenda anti korupsi dan mendukung KPK dengan program-program pencegahan dan penindakan korupsi;

2.    Meneruskan dan mempercepat program reformasi peradilan, kepolisian dan kejaksaan secara lebih fokus dan efektif;

3.    Mengembangkan format sistem perekonomian Indonesia yang tahan terhadap tekanan global dan mampu menjawab kebutuhan mensejahterakan rakyat berlandaskan prinsip tata kelola ekonomi yang transparan dan akuntabel;

4.    Mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah dan memberlakukan aturan agar perijinan yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak overlapping dengan perijinan daerah;

5.    Meyakinkan dunia usaha bahwa proses reformasi yudisial sedang berlangsung yang akan memberikan kepastian bahwa penyelesaian sengketa yang melibatkan pengusaha, khususnya pengusaha asing, akan berjalan fair dan sistem alternatif penyelesaian sengketa bertaraf internasional juga tersedia;

6.    Menata format sistem politik Indonesia sehingga tercipta kehidupan demokrasi yang substansial dan berkeadilan bagi seluruh rakyat dengan memperhatikan tegaknya sendi-sendi demokrasi seperti kokohnya peran masyarakat sipil dan media massa;

7.    Mencanangkan kembali tekad untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, terpadu dan dalam kerangka waktu yang rasional di bawah pimpinan langsung Presiden/Wakil Presiden, dan eksekutor proses reformasi birokrasi yang mempunyai integritas, keahlian dan keberanian melakukan perubahan drastis sekalipun;

8.    Mengawal kebijakan otonomi daerah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat (public participatory) dalam pelayanan dan pembangunan daerah;

9.    Mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan dengan melarang segala bentuk benturan kepentingan pejabat negara dengan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan golongan dengan meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atasnya;

10.    Secara rutin mengevaluasi kinerja kabinet baru dengan menggunakan parameter keberhasilan yang objektif dan terukur serta tidak segan merubah komposisi (me-reshuffle) kabinet sehingga terwujud right man in the right place dalam Kabinet Indonesia Bersatu 2009-2014.
Sebagai penutup proyeksi ini, MTI sebagaimana elemen bangsa lainnya, memiliki banyak harapan besar terhadap pemerintahan baru untuk menuntaskan agenda reformasi agar dapat bekerja secara profesional dalam menyelesaikan program kerja lima tahun mendatang. Selamat bekerja mengemban amanat rakyat!

Terima kasih atas perhatiannya,. Wabillahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Masyarakat Transparansi Indonesia,

Hamid Chalid
Ketua Badan Pengurus
Last Updated ( Tuesday, 23 March 2010 12:26 )  

Fokus

KPK sebagai lembaga yang bertujuan memberantas korupsi yang semakin marak di negeri ini sedang diusik eksistensinya. Berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan KPK, salah satunya dengan mengamputasi peran KPK secara terselubung.

Read more...

Pojok

Anda adalah apa diri Anda sekarang karena ingin menjadi seperti itulah Anda. Kalau Anda benar-benar ingin menjadi berbeda, Anda harus berada dalam proses perubahan sekarang juga. (Fred Smith).


Editorial

PROYEKSI MTI: “PEMERINTAHAN BARU DAN GOOD GOVERNANCE” dalam rangka PERINGATAN 11 TAHUN
MTI, Sekaligus menyambut Kabinet Indonesia Bersatu II

Read more...

Polling

Apa tanggapan anda tentang MTI