
Salah satu kelemahan mendasar implementasi otonomi daerah selama ini adalah belum dibuatnya aturan-aturan yang secara spesifik mengatur kebijakan ini. Ketiadaan aturan-aturan tersebut telah berakibat munculnya banyak distorsi pada implementasi otonomi daerah. Pemerintah daerah mengalami keterbatasan pemahaman dalam menterjemahkan otonomi daerah karena
Demikian menjadi salah satu kesimpulan dari hasil diskusi yang digelar Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dengan tema ”Evaluasi Kebijakan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah”, Jum’at (20/2). Diskusi yang di gelar di kantor MTI ini mengundang narasumber Prof. Dr Ryaas Rasyid MA, penggagas sekaligus mantan menteri otonomi daerah.
Implementasi otonomi daerah idealnya memerlukan kurang lebih 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 196 Kepres. Sementara sejak kebijakan ini digulirkan, pemerintah pusat baru membuat dua PP dan belum satupun Kepres yang dibuat. Dua PP yang sudah dibuat adalah PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom serta PP No.84 tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Karir Pegawai Negeri Sipil di Daerah. Sementara PP yang lain belum dibuat dan Kepres satupun belum ada.
Ini tentu menjadi persoalan besar karena memunculkan keterbatasan pemahaman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan otonomi daerah. Sebab aturan-aturan yang ada sebenarnya tidak hanya berhenti di situ. Setelah regulasi dibuat, ini yang akan menjadi pedoman untuk melakukan supervisi di daerah. Persoalannya, pemerintah pusat tidak segera membuat aturan-aturan ini untuk mengatur implementasi otonomi daerah. Lebih ironis lagi, proses pembimbingan yang semestinya dilakukan oleh pusat ke daerah juga tidak berjalan. Sehingga dengan kreativitasnya sendiri, pemerintah daerah menterjemahkan kebijakan ini yang pada akhirnya memunculkan banyak persoalan.
Banyaknya kepala daerah, dari gubernur, bupati maupun walikota yang tersandung persoalan hukum dengan tuduhan korupsi, adalah salah satu contoh dari persoalan yang ada. Permasalahan ini tidak bisa semata-mata menempatkan kesalahan pada orang-orang daerah saja. Kasus korupsi yang terjadi pada kepala daerah terkait pengelolaan dana APBD dan mobil pemadam kebakaran misalnya, adalah contoh dari ketiadaan pembimbingan ini. Dalam logika sederhana, ada kebijakan baru dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan mengelola daerahnya. Namun, mereka tidak diberi perangkat sebagai acuan sekaligus pembimbingan oleh pusat. Akhirnya, dengan pengetahuannya, mereka menterjemahkan sendiri yang ternyata memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemekaran dan Pilkada Langsung
Ketiadaan acuan dan pembimbingan dari pusat telah berimpilkasi besar pada implementasi otonomi daerah. Termasuk dalam pemekaran wilayah. Munculnya berbagai kasus yang mengiringi pemekaran juga akibat dari pembiaran yang dilakukan pusat Pemerintah daerah tidak bisa dianggap bodoh dan bersalah ketika menterjemahkan pemekaran. Ini dikarenakan proses pembimbingan itu tidak terjadi. Sebagai sebuah mekanisme manajemen pemerintahan, pembimbingan pusat ke daerah dalam bentuk pengawasan, supervisi, dan evaluasi selama ini tidak berjalan.
Dalam konteks regulasi, sebenarnya tidak ada perintah pemekaran dalam UU Otonomi Daerah, baik di UU No. 22 tahun 1999 maupun UU No.32 tahun 2004. Yang ada adalah syarat-syarat tentang pembentukan daerah. Tapi yang terjadi, sejak tahun 1999-2009 sudah ada 191 kabupaten kota dan provinsi baru. Artinya lebih dari daerah baru terbentuk setiap bulan. Dan di pemerintahan dunia manapun kebijakan seperti ini tidak terjadi.
Persoalannya mendasarnya adalah pemerintah pusat tidak memiliki blue print yang jelas secara nasional dalam soal pemekaran. Semestinya pembentukan daerah baru itu adalah prakarsa negara karena negara yang berkepentingan menata ulang wilayah-wilayah berdasarkan kepentingan nasional. Ini dimaksudkan untuk melakukan antisipasi di masa depan, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, geografi maupun pertahanan. Sementara yang terjadi, pembentukan daerah baru adalah murni prakarsa masyarakat. Prakarsa rakyat dijadikan acuan utama dalam pemekaran. Ini adalah the fundamental mistake, kesalahan besar yang dilakukan sebab pemekaran tidak lagi memperhitungkan kepentingan nasional secara utuh. Pemekaran juga menjadi problematik karena dari segi kesejahteraan tidak bisa menjamin. Ketiaadaan blue print dari pemerintah pusat telah membuat pemekaran hanya dimanfaatkan elit daerah maupun nasional untuk mendapatkan kemanfaatan ekonomi dan politik pragmatis saja. Oleh karena itu, harus ada keberanian dari pemerintah pusat untuk menghentikan pembentukan daerah baru. Jika tidak, maka ini akan banyak persoalan yang justru kontraproduktif dengan tujuan otonomi daerah.
Persoalan lain yang muncul adalah soal pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) di daerah. Terkait Pilkada, seharusnya ada koreksi mendasar dari pemerintah pusat. Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung itu tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Lain halnya dengan pemilihan presiden, itu memang diperintahkan oleh UUD. Pilkada langsung yang digelar di daerah, terbukti telah memunculkan banyak persoalan. Jika dihitung, sudah 100 trilyun uang yang dihabiskan dalam semua Pilkada, baik di provinsi, kabupaten maupun kota. Belum lagi biaya dari calon gubernur, bupati maupun walikota yang dihabiskan. Ini tentu menjadi persoalan di tengah kemiskinan dan keterpurukan ekonomi masyarakat sekarang ini.
Selain itu, pilkada langsung juga membuat moral hazard (perusakan moral) terjadi, baik di birokrasi maupun masyarakat.. Begitu Pilkada selesai misalnya, kepala daerah terpilih tanpa didasari pertimbangan rasional bisa mengganti Sekda maupun kepala-kepala dinas di bawahnya karena dianggap bukan bagian dari tim suksesnya. Ini tentu tidak bagus karena lebih menempatkan like and dislike daripada profesionalitas dalam pemerintahan. Sementara politik uang yang marak di Pilkada membuat masyarakat menggadaikan suara mereka dengan harga murah.
Lebih parah lagi, Pilkada langsung tidak menjamin hadirnya kepala daerah yang lebih baik dari sebelumnya. Semua orang bisa menjadi pemimpin daerah, dari pedagang, artis bahkan pelawak. Meski pemerintah pusat sudah tahu sumber-sumber kepala daerah itu dari berbagai arah dan tanpa memiliki pengetahuan dasar yang cukup tentang pemerintahan, mereka tidak membuat pendidikan khusus kepala daerah. Padahal di masa orde baru, ketika kepala daerah diangkat dari pegawai negeri, tentara dan polisi, itu ada pendidikan yang diberikan tentang pemerintahan. Maka, tidak heran, banyak kebijakan pusat yang dilawan daerah karena ketiadaan satu visi yang mestinya bisa dibangun lewat jalur pendidikan pada kepala daerah.
Pemerintah pusat harus berani membuat acuan yang tegas soal Pilkada. Sebab ini bisa mengganjal proses implementasi otonomi daerah ke depan. Misalnya, dengan membuat keputusan pemilihan gubernur itu tidak lagi dilakukan secara langsung. Ini dikarenakan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat sehingga harus ada suara bagi pemerintah pusat di situ. Baik dalam penentuan calon maupun penetapan calon terpilih. Kalau tidak ada suara pemerintah pusat berarti kosong substansi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara untuk kabupaten atau kota bisa menggelar pilkada langsung dengan syarat yang cukup berat. Pertama, pendidikan warga yang punya hak pilih 50 persen dari mereka minimal tamat sekolah dasar (SD). Kedua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten kota itu harus lima kali lipat dari rencana biaya Pilkada. Ketiga, angka kemiskinan dan pengangguran di kabupaten harus di bawah rata-rata nasional. Ini untuk menghindari Pilkada hanya sebatas memilih kepala daerah secara langsung tanpa mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi dan politik masyarakat di daerah. Secara prinsip, pemerintah pusat harus membuat desain yang jelas soal Pilkada dengan tidak mengorbankan demokrasi di satu sisi. Tapi juga tidak merugikan masyarakat di sisi yang lain.
Evaluasi Peletakan Kewenangan
Permasalahan yang tidak kalah penting dan harus diselesaikan oleh pemerintah pusat adalah soal peletakan kewenangan. Perdebatan mengenai peletakan kewenangan sudah muncul sejak awal ketika otonomi daerah disepakati sebagai kebijakan. Apakah kewenangan itu diletakan di kabupaten dan kota atau di provinsi. Ada pemikiran provinsi itu otonomi penuh, sementara kabupaten dan kota tidak. Ada juga yang meminta agar otonomi penuh diletakan kabupaten dan kota, sementara provinsi tidak ada otonomi.
Pada awalnya, Presiden Habibie ketika itu meminta agar peletakan kewenangan itu hanya ada di kabupaten dan kota. Sementara untuk provinsi tidak ada otonomi. Jadi, gubernur ditunjuk secara langsung oleh Presiden, karena ia wakil pemerintah pusat dan DPRD dengan demikian dihapuskan. Namun, dengan pertimbangan dampak psikologisnya terhadap pemerintah provinsi saat itu, serta dampak politis yang akan terjadi ketika otonomi dihapus, maka disepakati keputusannya adalah otonomi terbatas pada provinsi dan otonomi penuh di kabupaten dan kota.
Alasannya dilihat dari sisi pelayanan. Pelayanan secara teori akan lebih optimal dan efektif jika diposisikan pada letak yang lebih dekat dengar rakyat yang dilayani. Dan itu berarti di kabupaten dan kota. Walaupun, pemerintahan bukan sekedar pelayanan, tapi juga pemberdayaan dan pembangunan. Sementara provinsi tidak mungkin diberi otonomi penuh karena dia adalah wakil pemerintah pusat.
Soal keputusan peletakan kewenangan ini, disepakati akan dievaluasi lagi setelah sepuluh tahun sejak otonomi daerah digulirkan. Karena kalau dari sisi konsolidasi sumber daya baik sosial, ekonomi dan budaya itu akan lebih tepat untuk diletakan di provinsi. Sekarang, persis setelah sepuluh tahun implementasi otonomi daerah, pemerintah pusat diharapkan melakukan kajian soal peletakan kewenangan ini. Dengan berbagai persoalan yang muncul selama ini serta ketercapaian tujuan yang diharapkan, apakah kewenangan itu akan tetep seperti sekarang atau mengambil pilihan yang lain.
Otonomi penuh di provinsi, sementara di kabupaten kota tidak ada. Atau otonomi penuh di kabupaten kota diberikan dan di provinsi ditiadakan. Soal peletakan kewenangan ini sampai sekarang sebenarnya belum final, apakah di kabupaten atau provinsi. Pemerintah pusat harus melakukan kajian komprehensif terkait persoalan tersebut. Ini penting agar ke depan kebijakan otonomi daerah tidak sekedar berbicara tentang hubungan pusat dan daerah. Tapi bisa benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya di daerah.


