Siaran Pers : Masyarakat Transparansi Indonesia
Jakarta, 16 Oktober 1998
Tentang Hasil Kajian 528 Keputusan Presiden ("Kepres") Tahun 1993-1998
Tim Kajian Hukum Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyimpulkan bahwa sekurang-kurangnya 79 Keputusan Presiden yang dikeluarkan antara tahun 1993 sampai dengan 1998, telah menyimpang baik secara legalitas, materi, maupun dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Lebih lanjut, Kepres-Kepres tersebut telah dijadikan alat legitimasi dalam penyalahgunaan kekuasaan, sehingga tindak penyelewengan terlindungi secara legal, dan berlangsung terus menerus dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tim Kajian Hukum MTI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri telah mengkaji 528 Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada kurun waktu di atas. Sejak empat bulan yang lalu Tim telah melakukan kajian cukup mendalam dengan melaksanakan studi kepustakaan, diskusi dengan nara sumber, dan menggelar beberapa kali dialog berkenaan dengan Kepres-Kepres tersebut. Salah satu tahapan penting telah ditempuh Tim ini, dengan mengundang instansi yang terkait dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Kepres tersebut, guna memperoleh konfirmasi tentang materi dan proses penyusunannya. Sejumlah kalangan yang telah diundang antara lain adalah: Biro Hukum Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Departemen Kehakiman, Departemen Pekerjaan Umum, dan PT Jasa Marga. Pada putaran terakhir, MTI juga telah mengadakan pertemuan dengan 12 anggota DPR yang hadir atas insiatif mereka.
Pola Penyimpangan
Dari segi legalitas Kepres-Kepres tersebut dinilai tidak konsisten dengan tata urutan perundangan yang ada. Proses pembuatannya juga diragukan obyektivitasnya, karena banyak kerabat dekat Presiden yang diuntungkan dalam pelaksanaan Kepres itu. Termasuk dalam kelompok ini antara lain adalah: Kepres No. 81/1994 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol; Kepres No. 31/1997 tentang Ijin Pembangunan Kilang Minyak oleh Swasta; dan Kepres No. 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.
Dari sisi materi muatannya, Tim Hukum MTI berkesimpulan bahwa 46 Kepres mengandung materi yang tidak seharusnya diatur dengan keputusan presiden. Dalam kelompok ini, terdapat 11 Kepres dengan materi yang seharusnya diatur dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Dengan demikian proses persetujuan oleh lembaga legislatif telah dilanggar, dengan menurunkan derajat peraturan perundangan yang mengaturnya. Contoh dari Kepres yang seharusnya diatur dengan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah adalah: Kepres no. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; dan Kepres No. 73/1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga. Sementara itu 32 Kepres mengandung materi yang terlalu teknis yang tidak seharusnya diatur dengan Keputusan Presiden; 2 Kepres lainnya mengandung materi yang semestinya cukup diatur dengan Peraturan Daerah. Terungkap juga sebuah Keputusan Presiden yang materi muatannya melangkahi kewenangan yudikatif, dengan mengintervensi prosedur beracara dalam peradilan pidana.
Kelompok Kepres yang ketiga adalah Kepres yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Contoh Kepres ini adalah: Kepres No. 93/1996 tentang Bantuan Pinjaman kepada PT Kiani Kertas; dan Kepres No. 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional. Apabila dicermati dalam pembuatan Kepres tersebut terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) atau penggunaan kekuasaan yang berlebihan (execive use of power).
Proses Pembuatan Tidak Transparan
Dikeluarkannya Kepres-Kepres tersebut dimungkinkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Tidak adanya transparansi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk Keputusan Presiden, telah memungkinkan berlangsungnya penyalahgunaan kekuasaan dalam kurun waktu yang cukup lama.
- Tidak adanya ketentuan yang mengatur materi muatan dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan
- Tidak berfungsinya secara efektif lembaga kontrol yang ada dalam menjalankan fungsi pengawasannya
- Besarnya kewenangan yang diberikan kepada Presiden, tanpa dibarengi dengan pembatasan dan rambu-rambu yang mengatur penggunaan kewenangan tersebut
- Rusaknya budaya hukum masyarakat Indonesia yang terbiasa menerima penyimpangan produk hukum dan pelaksanaan hukum
Sehubungan dengan hal-hal di atas, Masyarakat Transparansi Indonesia merekomendasi-kan hal-hal sebagai berikut: 1. Segera melakukan tindakan perbaikan dengan mencabut, menata ulang, atau meninjau kembali Kepres-Kepres tersebut 2. Perlu ditegakkan lembaga "judicial review" yang efektif; dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat perlu diberdayakan agar dapat menjalankan fungsi tersebut 3. Perlunya dilakukan perbaikan sistem perundang-undangan, dengan merevisi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: Tap XX/MPRS/1966
Perlu Kajian Lebih Mendalam
Kepres-Kepres yang menyimpang tersebut harus dikaji kembali secara mendalam dengan mengungkap dampak kuantitatif yang ditimbulkannya serta seberapa besar Bangsa Indonesia telah dirugikan dari produk-produk hukum yang menyimpang tersebut. MTI juga mengundang seluruh pihak yang ingin mengkaji lebih dalam dan memanfaatkan hasil kajian tersebut sesuai dengan kompetensinya. Di samping itu MTI juga mengundang berbagai pihak untuk mengkaji Kepres-Kepres yang terbit sebelum kurun waktu tersebut.
Kajian ini, tidak semata-mata melihat apa yang telah terjadi di masa lalu. Namun yang terpenting adalah menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran yang berharga agar kesalahan serupa tidak terulang di masa-masa yang akan datang. Ada baiknya untuk dipikirkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang mengatur penggunaan Hak Prerogatif Presiden.
Catatan:
- Bahan lengkap dan informasi rinci hasil kajian Kepres ini telah dibagikan dalam Konperensi Pers yang diselenggarakan hari Jum'at tanggal 16 Oktober 1998 pkl. 20.00 WIB.
- Untuk informasi, dan bagi mereka yang menginginkan bahan lengkap hasil kajian ini dapat menghubungi sekretariat MTI:
Sekretariat MTI
Jl. Ciasem I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
Telp: (62-21) 724-8848, 724-8849
Fax: (62-21) 724-8849


